Banda Aceh – Sejumlah 15 instansi Pemerintahan di Provinsi Aceh peroleh penghargaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Penghargaan itupun diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah.
Ke-15 instansi tersebut masing-masing, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Provinsi Aceh, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh Bara, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Aceh Tengah.
Kantor Imigrasi Klas I Banda Aceh dalam Pelayanan Penerbitan Paspor Baru, Kantor Pertahanan Kota Banda Aceh pada Pelayanan Sertifikasi Baru, Polres Aceh Tengah pada Pelayanan SIM. PT. Telkom (BUMN) sebagai terlapor responsif, Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai terlapor responsif untuk Pemerintah Daerah, KoBar GB mewakili lembaga sebagai Pelapor Aktif, dan Harian Rakyat Aceh mewakili media sebagai media peduli pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, Rabu (03/2) menyebutkan, ke 15 instansi tersebut memperoleh penghargaan atas kinerja baik dalam melayani publik sepanjang tahun 2015. Pihaknya memberi apresiasi karena kerja keras atas pemberian pelayanan publik yang sangat baik sepanjang tahun 2015 lalu.








